Kota Yogjakarta Siap Terapkan SPMB Tahun 2025, Intip Yuk Persiapannya
- hms
YOGYAKARTA, VIVAJogja- Rencana Pemerintah Pusat menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri dan swasta, kini direspon cepat oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
Pihak Pemda mulai melakukan persiapan guna menyukseskan penyelenggaran SPMB pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini. Salah satunya dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, pada prinsipnya Kota Yogyakarta siap melaksanakan SPMB sesuai dan berpedoman pada peraturan pemerintah atau peraturan Kemendikdasmen.
Budi menyebut, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi poin utama pelaksanaan SPMB. Antara lain mengomodir anak yang dekat dengan sekolah.
“Poin lainnya yakni mengakomodasi kebijakan penerimaan murid baru untuk masyarakat kurang mampu dan disabilitas. Selain itu, bagaimana SPMB harus dapat bisa menjamin kualitas pendidikan,” ujar Budi yang ditemui pada Rabu (5/2/2025).
Menurut Budi, SPMB harus membuat para peserta didik menjadi semangat belajar. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, pihaknya juga mengadakan asesmen pendidikan daerah. Hal itu sebagai penilaian ujian tingkat lokal daerah dari jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.
Terkait pelaksanaan SPMB, kata Budi, pada tahun-tahun sebelumnya Disdikpora Kota Yogyakarta juga telah melakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk SPMB yang nanti akan berlangsung pada tahun ajaran baru, kami siap dan akan melaksanakan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting bagi kita semua untuk bersama-sama mewujudkan SPMB berkualitas untuk mutu pendidikan yang berkualitas,” pungkas Budi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti meminta pemda dukung SPMB.
- hms
SPMB Fleksibel Berbasis Data
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, peran Pemerintah Daerah adalah sangat penting guna menyukseskan SPMB tahun ajaran 2025-2026.
“Kebijakan Pemerintah Daerah harus selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Mu’ti saat pelaksanaan uji publik SPMB di Jakarta akhir Januari 2025 lalu.
Mu’ti meminta pengambilan kebijakan SPMB dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan. Kemudian hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menambahkan, transformasi kebijakan SPMB harus berlandaskan semangat pemerataan dan keadilan sosial.
Menurut Atip, SPMB juga harus menjadi upaya pendidikan di Indonesia dapat diakses secara lebih adil, inklusif, dan transparan. Kehadiran SPMB merupakan solusi memperbaiki sistem penerimaan murid baru, dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan fleksibel.
“Kebijakan ini harus mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif,” tutup Wamen Atip.