Bea Cukai Gandeng Forkopimda Demak Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal

Pemusnahan Rokok Ilegal Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

 

DEMAK, Viva Jogja - Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis 7 November 2024.

Pemusnahan BKC ilegal yang dipimpin oleh Sekda Demak tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan periode 2024 yang merupakan tindak lanjut penindakan periode 2024 yang terdiri dari penindakan Bea Cukai Semarang hasil sinergi dengaan Pemkab Demak dan APH dalam operasi yang dibiyayain DBHCHT.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.

"Dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara," ucap Bier Budy 

Ia melanjutkan, bahwa secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack. 

"Berikut juga minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai

Rp14.041.634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,-," terangnya.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang impor dan ekspor, serta penerimaan negara dari sektor cukai, pihaknya bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran BKC ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

"Bea Cukai Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait potensi peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar, karena dengan adanya partisipasi dari masyarakat, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih efektif dalam pelaksnaan gempur rokok ilegal," terangnya.

Dalam kurun waktu Januari s.d 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan diperkirakan sebesar Rp34.701.281.305, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24.364.807.054,-.

Sementara itu Sekda Demak, Ahkmad Sugiharto berharap, kegiatan pemusnahan seperti ini akan ikut meningkatkan pemahaman masyarakat serta merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang illegal tersebut.

"Namun demikian, usaha kita tidak boleh berhenti. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, agar kesadaran akan bahaya peredaran barang ilegal semakin meluas," ucap Sekda Demak.

Bahwa pemusnahan BKC Ilegal kali ini akan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. 

"BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen," ucapnya.