Tak Perlu Terikat Sumbangan Pilbup Tegal 2024, Relawan Jaga Suara: Tetap Pilih Sesuai Hati Nurani
- IST
TEGAL, Viva Jogja - Kemajuan Kabupaten Tegal di masa depan sangat bergantung pada pilihan rakyat dalam Pilbup 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.
Kepemimpinan bupati sangat penting dalam upaya gotong royong, termasuk melibatkan kaum diaspora untuk memajukan Tegal.
Warga harus cermat dalam memilih calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka pilih.
Hal itu disampaikan Koordinator Relawan Khusus Jaga Suara Wilayah eks Pantura Barat, Jateng, Mika Pratama.
Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, beredar kabar bahwa beberapa pasangan calon kepala daerah memberikan janji, uang, sembako, dan berbagai benda lain dengan syarat harus memilih mereka.
Tindakan ini tidak hanya tidak etis tetapi juga mencerminkan lemahnya karakter.
"Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan, bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujar Mika Pratama, Minggu 24 November 2024.
Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.
Jika memang membutuhkan, warga bisa saja menerima pemberian tersebut sebagai hadiah.
Namun, mereka harus sadar untuk menjaga haknya memilih calon yang menurut nurani mereka paling cocok.
Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni.
Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan, melainkan upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan.
Mika Pratama menegaskan bahwa warga harus cermat dalam memilih calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka pilih.
"Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan, bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujarnya. Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.
Jika memang membutuhkan, warga bisa saja menerima pemberian tersebut sebagai hadiah.
Namun, mereka harus sadar untuk menjaga haknya memilih calon yang menurut nurani mereka paling cocok.
Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni.
Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan, melainkan upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan.
Pemilihan Bupati Kabupaten Tegal diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab dan nomor urut 2 Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid.
Pasangan nomor 1 diajukan oleh PDI Perjuangan, sedangkan pasangan nomor 2 didukung oleh kelompok yang terdiri dari 14 partai politik yang punya wakil di parlemen dan non-parlemen.
.