Usulan UMK Kabupaten Tegal 2025 jadi Rp 2.333.500

dewan Pengupahan Kabupaten Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

Selain UMK, serikat pekerja juga menyoroti belum adanya pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Tegal. 

Warnoto menyebut, regulasi dan perhitungan UMS perlu segera dirumuskan agar sektor-sektor tertentu dapat memiliki standar upah yang lebih tinggi dari UMK. 

"UMS seharusnya lebih tinggi dari UMK, tapi sampai sekarang belum ada regulasinya," keluhnya. Pihaknya mendesak pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur UMS. 

Kenaikan UMK 2025 ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Tegal, meskipun belum mampu sepenuhnya memenuhi aspirasi pekerja. 

Harapan agar regulasi upah lebih komprehensif, termasuk struktur skala upah dan UMS, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. 

Meski demikian, Agus optimistis bahwa dengan semangat kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tegal akan terus meningkat. 

"Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja," tutupnya.