Oknum Polwan Polres Brebes Jalani Sidang Etik

ilustrasi perselingkuhan oknum polwan
Sumber :
  • VIVA Jogja/istimewa

Brebes, VIVA Jogja - Kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Polwan Polres Brebes, yakni Briptu UF, akhirnya bergulir ke persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang digelar Polres Brebes pada 17 Desember 2024, dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Bripka A, yakni sebagai pelapor yang juga suami terlapor Briptu UF.

Selain Bripka A, sidang juga menghadirkan 5 orang saksi. Majelis hakim juga memanggil 2 orang saksi dari pihak Briptu UF, yaitu Dani (pelaku perselingkuhan) dan adiknya Bahtiar Riski, namun tidak hadir.

Lima orang saksi dari Bripka A memaparkan kejadian penggrebekan dan bukti pendukung, yakni video penggrebekan. Keterangan para saksi dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Dalam keterangan dan video dipastikan bahwa Dani berada rumah dalam kamar dengan Briptu UF, yang masih berstatus istri pelapor Bripka A.

Lima orang saksi menyatakan kesaksian mereka bahwa dua orang saksi, yakni Dani dan adiknya ada di lokasi saat penggerebekan.

"Keterangan ditu dikuatkan oleh bukti video penggerebekan bahwa kedua terlapor yakni Briptu UF dan Dani ada di dalam rumah, sedangkan anak (dari terlapor dan pelapor) sedang tidur,” ujar Kuasa Hukum Bripka A, Suskoco SH, kepada wartawan, seusai sidang.

Sidang KEPP berlangsung tertutup, hanya dihadiri hakim, penuntut, pelapor, terlapor dan kuasa hukum.

Para saksi juga menyatakan bahwa kejadian penggerebekan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan berujung ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal bahkan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terlapor.

Atas kasus itu, terlapor Briptu UF bahkan telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes, serta sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Namun, meski dalam pengawasan, terlapor masih melakukan perselingkuhan. Saat digrebeg justru terlapor melakukan kekerasan,” ujar Suskoco.

Dia juga menyatakan bahwa di persidangan, saksi-saksinya banyak mendapatkan intervensi dan tekanan dengan pertanyaan-pertanyaan yang di luar konteks perkara.

“Saat selesai sidang pun, saksi-saksi kami masih digeledah tas dan ponsel mereka,” ujarnya lagi.

Suskoco berharap, sidang KEPP dapat memberi sanksi berat kepada terlapor Briptu UF, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri di Pati dan Purworejo, dimana para pelakunya dikenai sanksi PTDH.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/12/2024) mendatang.*