Kesbangpol Dampingi 9 Parpol Demak Serahkan LPJ ke BPK Jateng
- IST
Penyampaian LPJ ini mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan LPJ diserahkan maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pendampingan dari BPK diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana bantuan keuangan. Dengan demikian, partai politik dapat lebih berkontribusi dalam mendukung kemajuan demokrasi di Kabupaten Demak," tambahnya.
Berkas LPJ dari sembilan parpol tersebut diterima langsung oleh perwakilan BPK Jawa Tengah, Syamsuri. Dalam sambutannya, Syamsuri mengapresiasi upaya parpol yang telah memenuhi kewajiban pelaporan.
“Terima kasih atas komitmen bapak ibu dalam menyerahkan LPJ bantuan keuangan ini. Kami berharap kerja sama terus terjalin, terutama dalam memenuhi kelengkapan data jika diperlukan oleh tim BPK di lapangan,” pungkas Syamsuri.