Konflik Lahan Punderejo Pati Terus Memanas, Petani Tuding Pemerintah Tak Pro Rakyat
- Arif/Viva Jogja
Untuk diketahui, PT LPI mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk membuka usaha perkebunan tebu di lahan Desa Pundenrejo.
Namun masa HGU itu sudah kadaluwarsa pada akhir tahun 2024.
Pihak PT LPI mengaku tengah memperpanjang izin HGU, agar bisa kembali menggarap lahan pertanian di atas tanah yang disengketakan warga.
Kondisi itu memicu kekecewaan petani Pundenrejo. Dampaknya, mereka mendesak agar BPN menggagalkan permohonan perpanjangan HGU dari PT LPI.
Alasan petani agar BPN tak mengabulkan perizinan, sebab mereka mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan nenek moyang mereka yang telah ditempati sejak zaman penjajahan Belanda.
”Ini tanah adalah tanah milik nenek moyang kami yang dulunya dirampas Belanda dan kembali dirampas kapitalis. Kami bertekad mengembalikan tanah kepada warga Pundenrejo,” tutur Sarmin, perwakilan petani Pundenrejo.
Sarmin mewakili petani Pundenrejo lainnya mendesak HGU yang kini tengah diurus PT LPI tidak diperpanjang.