Diklaim Selamatkan 120 Jiwa, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba

Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic ungkap kasus narkoba
Sumber :
  • arif

WDA ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2025, dengan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 15 Januari 2025 pukul 14.45 WIB. Lokasinya di sebuah tempat kos di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Polisi menangkap tersangka SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dari tangan SP, polisi menyita 0,53 gram sabu, satu pipet kaca, satu bungkus bekas rokok Sampoerna, serta satu alat isap yang terbuat dari botol plastik.

Pada hari yang sama, 15 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka NS (34), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, di tepi Jalan Lukmonohadi, depan RSUD dr. Loekmono Hadi, Kudus.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi 0,76 gram sabu dan dua pipet kaca yang disembunyikan dalam bungkus rokok LA, serta satu bungkus plastik berisi 0,45 gram sabu yang ditemukan di dalam dompet putih merek RIE.

Kasus terakhir terjadi pada 23 Januari 2025 di sebuah rumah di Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus. Polisi menangkap ZA (39) dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram.

Gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Kudus

Photo :
  • arif