Diklaim Selamatkan 120 Jiwa, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba

Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic ungkap kasus narkoba
Sumber :
  • arif

 

KUDUS, VIVAJogja – Barang bukti sebanyak 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berbahaya, kini disita oleh Satnarkoba Polres Kudus sepanjang tahun 2024 dan 2025. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun diklaim  mampu menyelamatkan sekitar 120 orang dari bahaya narkotika.

Dalam kasus kejahatan narkoba, Polres Kudus mengungkap lima kasus sepanjang Januari 2025. Selain itu, polisi menangkap lima tersangka dengan barang bukti.

“Selama bulan Januari ini, Polres Kudus telah menangani lima kasus dengan lima tersangka serta berbagai barang bukti yang sudah disita,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/2/2025).

Kasus pertama terungjap pada 10 Januari 2025, berlokasi di depan warung angkringan Desa Jati kulon, Kecamatan Jati Kudus. Polisi menangkap tersangka berinisial MBT (20), warga setempat yang membeli obat-obatan terlarang.

Dari tangan MBT, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 886 butir obat berlogo Y. Selain itu, dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berlogo Y.

Pengembangan kasus ini mengarah kepada WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut.

WDA ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2025, dengan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 15 Januari 2025 pukul 14.45 WIB. Lokasinya di sebuah tempat kos di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Polisi menangkap tersangka SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dari tangan SP, polisi menyita 0,53 gram sabu, satu pipet kaca, satu bungkus bekas rokok Sampoerna, serta satu alat isap yang terbuat dari botol plastik.

Pada hari yang sama, 15 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka NS (34), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, di tepi Jalan Lukmonohadi, depan RSUD dr. Loekmono Hadi, Kudus.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi 0,76 gram sabu dan dua pipet kaca yang disembunyikan dalam bungkus rokok LA, serta satu bungkus plastik berisi 0,45 gram sabu yang ditemukan di dalam dompet putih merek RIE.

Kasus terakhir terjadi pada 23 Januari 2025 di sebuah rumah di Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus. Polisi menangkap ZA (39) dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram.

Gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Kudus

Photo :
  • arif

 

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto menambahkan, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kudus.

“Kami rutin melaksanakan sosialisasi, penyuluhan untuk mengedukasi masyarakat.  Kami juga melakukan operasi di tempat hiburan dan kelompok rentan untuk menekan penyalahgunaan narkotika,” ujar Noor Bianto.

Noor Biyanto menyebut obat berbahaya yang disita dalam kasus ini, sering disalahgunakan para pemuda sebagai stimulan atau pengganti minuman keras yang menyebabkan efek mabuk.

“Polres Kudus berkomitmen alam memerangi narkotika dan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Kudus,” tegasnya.