Kampanye Kelola Sampah Mandiri, Perusahaan Swasta di Kudus Hibahkan Insinerator ke BUMDesa

Kepala Dinas PMD Kudus Famni Dwi Arfana serahkan cinderamata
Sumber :
  • arif

 

KUDUS VIVAJogja– Persoalan darurat sampah akibat penutupan paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus beberapa hari lalu, kini menjadi focus perhatian pihak Pemkab Kudus. Karena itu, pemkab setempat  berencana memberikan hibah terkait pengadaan mesin insinerator.

Bantuan hibah mesin incinerator dalam program pengelolaan sampah berbasis desa ini, diberikan pihak swasta kepada pemerintah desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) aktif.

Rencana pemberian hibah mesin pengolah sampah ini, terungkap saat sosialisasi ‘Tata kelola desa guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)’. 

Agenda sosialisasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus ini, bertempat di Graha Muria Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus pada Selasa (4/2/2025).

Kepala Dinas PMD Kudus, Famni Dwi Arfana mengatakan, saat ini terdapat 114 BUMDes di Kudus dengan berbagai bidang usaha. Dan 39 BUMDesa bergerak dalam pengelolaan sampah.

“Kami berharap program insinerator ini dapat membantu desa dalam menangani limbah secara mandiri,” ujar Famni dihadapan ratusan kepala desa dan pengurus BUMDesa yang hadir.

Famni menyebut ada sejumlah desa seperti  Desa Kedungdowo di Kecamatan Kaluwungu dan Desa Jatikulon Kecamatan Jati telah menerima bantuan insinerator dari PT Djarum.  

“Namun syarat utama penerima hibah adalah memiliki BUMDes yang aktif serta memiliki lahan minimal 250 meter persegi untuk operasional incinerator,”  terang Famni.

Peserta sosialisasi cegah penyimpangan pengelolaan APBDes di Kudus

Photo :
  • arif

 

Edukasi Transparansi Kelola APBDes

Selain membahas hibah mesin incinerator, Dinas PMD Kudus massif mengedukasi perangkat desa memahami regulasi dalam pengelolaan APBDes serta menghindari praktik pungli.

Dalam upaya mencegah kebocoran anggaran, kata Famni, Dinas PMD bersama Inspektorat dan Tim Saber Pungli terus melakukan pendampingan agar tata kelola desa semakin profesional dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memahami aturan dalam pengelolaan anggaran, termasuk bagaimana menghindari praktik pungli yang dapat merugikan desa,” terang Famni.

Famni memaparkan, sosialisasi ini dilaksanakan bertahap di berbagai kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Bae, Jati, Dawe hingga di Kecamatan Kota Kudus.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa, khususnya dalam pemanfaatan aset serta pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kudus menekankan prinsip 4T (Tepat Aturan, Tertib Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Waktu). Prinsip tersebut sebagai pedoman kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program desa.

Dengan prinsip ini, diharapkan pengelolaan APBDes dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum. Edukasi kali ini juga melibatkan Inspektorat, tim Saber Pungli), Kejaksaan, Kodim dan Polres Kudus sebagai narasumber utama.