Tak Tercatat di Pos PAD, Retribusi Toilet Terminal Wisata Colo Disorot DPRD Kudus

Suasana Terminal Wisata Colo Kudus saat malam hari
Sumber :
  • arif

 

KUDUS, VIVAJogja– Retribusi dari pengelolaan fasilitas kamar mandi di Terminal Wisata Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ternyata tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal retribusi yang dipungut dari pengunjung di kawasan wisata religi makam Sunan Muria itu telah berlangsung sejak lima tahun lalu.  

Temuan tersebut terungkap saat Komisi A DPRD Kudus, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di di lokasi tersebut pada Kamis (6/2/2025). DPRD menemukan indikasi penyalahgunaan retribusi kamar mandi di Terminal Colo.

Anggota Komisi A DPRD Kudus, Mohammad Antono menyebut, operasional kamar mandi di Terminal Colo telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Namun, retribusi yang dipungut dari pengunjung tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Rata-rata retribusi kamar mandi setiap bulan sekitar Rp 3-5 juta, bahkan kalau ramai bisa mencapai Rp 10 juta. Komisi A DPRD Kudus melaporkan kasus ini ke Inspektorat agar segera dilakukan audit,” ujar Antono.

Di lain sisi, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono pun membenarkan telah menerima laporan dari Komisi A DPRD Kudus terkait hal itu. Pihaknya segera melakukan pengecekan di lapangan.

"Hal itu (Temuan Komisi A) akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti. Kita cek dulu itu aset siapa, dan akan kami konfirmasi," ujar Eko dikonfirmasi wartawan.