Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban

Tampang tiga perampok sadis di Sukolilo Pati dihadirkan Polda Jateng
Sumber :
  • hms

 

 

 

PATI, VIVAJogja-  Sepak terjang komplotan perampok sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Januari 2025 lalu, akhirnya dipatahkan oleh Tim Reskrim Polda Jateng.

Tiga pelaku yang membobol toko kelontong milik Zudi Usman (44), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menyerah di tangan polisi. Ironisnya lagi, salah satu tersangka yang menjadi otak kejahatan tersebut adalah tetangga korban sendiri. 

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah BW, warga Desa Sukolilo yang menjadi dalang perampokan. Selain itu, dua rekannya yakni AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Jepara. 

Komplotan perampok sadis dan sempat melukai korbannya, berhasil menggondol uang tunai Rp261 juta, sebuah iPhone 11 Pro Max 64 GB dan perhiasan emas dari rumah korban saat malam hari pada 20 Januari 2025 lalu.

Hasil kejahatan tersebut digunakan ketiga pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Ketiga pelaku yang ditangkap dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu (12/2/2025).

Kapolda Jateng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menngungkapkan, para komplotan ini sudah merencanakan perampokan tersebut dengan rapi. 

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka BW memantau aktivitas korban selama dua bulan. 

”Jadi tersangka BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Kombes Dwi Subagio, Selasa (12/2/2024).

Bahkan tersangka BW sempat berpura-pura membeli susuatu di toko milik korban. Tak hanya itu, BW pun beripay mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya.

Setelah perencanaan matang dan memahami situasi rumah korban, ketiga tersangka kemudian melancarkan aksinya. Perampokan ini kemudian dilakukan pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB.

Tampang tiga perampok sadis di Sukolilo Pati dihadirkan Polda Jateng

Photo :
  • hms

 

Dwi Subagyo menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni tersangka FR menjaga di luar rumah. Warga Kabupaten Jepara ini memonitor situasi. Sedangkan kedua pelaku BW dan AK masuk ke rumah korban sebagai eksekutornya. 

Untuk memuluskan aksinya, AK menjebol pintu rumah korban dan mematikan sekring listrik. Saat berada di dalam rumah, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api.

Perlakuan sadis pelaku juga sempat melukai korban Zuhdi dan anak laki-lakinya. Pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kalimat pilih harta apa nyawa.

Usai melumpuhkan ketiga korbannya, komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian ini, kabur membawa uang korban sebesar Rp 261 juta. Ketiga pelaku kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 2 Februari 2025.

Dari tangan para tersangka, kata Dwi Subgyo, polisi menyita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunai 27 juta dari tersangka BW.

“Sedangkan dari tersangka FR, kami sita hanphone dan sepeda motor Honda PCX.  Tak hanya itu, polisi juga menyita pistol, motor CBR, HP, jaket dan uang 7 juta dari tersangka AK,” terangnya.

Atas tindak kejahatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat penyidik Reskrim Polda Jateng dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.