Warga Miskin Tak Terima Bansos, Bisa Mengadu ke Portal Wadul Bupati Jepara
- hms
JEPARA, VIVAJogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan bantuan sosial (bansos) diterima masyarakat yang berhak. Agar tepat sasaran, maka Pemkab Jepara rajin mengirimkan usulan penerima bansos ke Kementrian Sosial setiap bulan setelah tanggal 20.
Bagi warga Jepara yang berhak mendapatkan Bansos namun belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG) agar mendapatkan PKH atau BPNT.
“Jika usulan diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa akan dihentikan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.
Penegasan itu disampaikan Edy, merespon laporan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan Jepara yang telah terdaftar dalam DTKS dan tidak pernah menerima bansos.
“Sebetulnya yang bersangkutan itu penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali,” terang Edy kepada wartawan.
Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.
- hms
Menurut Edy, hal tersebut dibuktikan dengan penerima bansos cadangan beras pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024. Bahkan pihak keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH.