Pemkab Diminta Tak Alergi Kritik, PWI Siap Kontrol Kebijakan Bupati dan Wabup Jepara

Ketua PWI Jepara, Septina Nafiyanti saat puncak peringatan HPN Jepara.
Sumber :
  • ist

JEPARA, VIVAJogja- Kehadiran media massa memiliki berbagai fungsi, termasuk sebagai alat pengawasan publik. Karena itu, wartawan di Bumi Kartini  terus menjalankan peran kontrol sosial dalam mengawal kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Jepara periode 2024-2025.

Penegasan itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, Septina Nafiyanti, saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Pendapa RA Kartini Jepara, Rabu (26/2/2025).

“Kami berharap pemerintah tidak alergi dan bisa menerima kritik konstruktif, sebagai bagian dari proses pembangunan yang lebih baik dan edukasi masyarakat” ujar Septi sapaan akrabnya.

Peringatan HPN ke 79 yang dilakukan PWI Jepara tahun ini, kata Septi, mengangkat tema ‘Mengawal Pemerintah untuk Kepentingan Rakyat.  

“HPN diperingati setiap 9 Februari. Namun perayaan di Jepara, dilakukan usai agenda nasional HPN di Riau dan HPN tingkat Provinsi Jateng di Kabupaten Blora,” terang Septi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, juga menyampaikan salam dari Bupati Jepara Witiarso Utomo yang sedang menghadiri retret pembekalan kepemimpinan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

“Kami mewakili Pemkab Jepara, mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada teman-teman wartawan di Kabupaten Jepara,” kata Gus Hajar.

Gus Hajar menyebut, jurnalis berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam merealisasikan pembangunan daerah di Jepara.

“Kami ingin pers mendukung kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, di antaranya infrastruktur dan penanggulangan kemiskinan,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dewan Pers 2024, terdapat lebih dari 40 ribu perusahaan pers di Indonesia. Namun hanya 1.800 yang telah mengantongi sertifikasi. Sedangkan untuk wartawan yang terverifikasi Dewan Pers sebanyak 28.963 orang pada tahun 2024.

Di era digital saat ini, masyarakat diminta lebih cermat dalam mengakses informasi. Memverifikasi status media dapat dilakukan dengan mengunjungi situs dewanpers.org dan memasukkan nama media di fitur pencarian. 

Jika terdaftar, berarti media tersebut telah lolos verifikasi administratif dan faktual. Hal yang sama juga berlaku bagi kalangan wartawan. Nama jurnalis bersertifikasi bisa dicek melalui fitur Sertifikasi Wartawan di situs Dewan Pers. 

Jika namanya tercantum, berarti ia telah memiliki sertifikasi resmi. Jika tidak, kemungkinan besar ia belum tersertifikasi atau bukan bagian dari media yang diakui.

Selain bekerja di perusahaan pers, wartawan juga tergabung dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers. Saat ini, hanya ada empat organisasi resmi, yakni PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).