Maling Wedus Bermobil Dilibas Polisi, Gasak Kambing di Kudus dan Rembang
- arif
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengatakan, pelaku SP dan AL mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno. Kambing curian itu dimasukan di mobil Xenia yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Kemudian dijual kepada SN 8 ekor kambing dengan harga Rp 4 juta dan hasilnya dibagi rata Rp 2 juta oleh dua pelaku. Selain itu, polisi juga menangkap SN (48) warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan SP dan AL.
“Jadi 8 ekor kambing dibeli SN dengan harga Rp. 4 juta, kemudian dijual lagi 5 ekor kambing di Pasar Wage Pati laku Rp. Rp. 3,5 juta. Dan sisa 3 ekor dan 1 anakan kambing yang baru lahir masih dikuasai pelaku SN,” ungkapnya.
Bahkan pada 27 Februari 2025, kedua pelaku melakukan tindak pidana yang sama. Mereka mencuri ternak di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang sebanyak 9 ekor kambing.