Dikukut Polisi di Meja Judi, Tiga Penjudi Kelas Teri Jepara Berlebaran di Jeruji
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Tiga kakek kakek warga Kecamatan Bangsri dan Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dipastikan merayakan kegembiraan Hari Raya Idulfitri di tahanan Mapolres Jepara. Gara-garanya, mereka asyik bermain judi remi dan dikukut polisi di atas meja judi.
Nasib yang dialami KR (60), JM (61), dan SK (47) yang berakhir jeruji penjara, memang tidak pernah terbersit di hati mereka bertiga. Terbongkarnya kasus judi kelas teri ini, berawal dari masyarakat yang resah atas perilaku tiga tersangka.
Karena geram, warga pun membocorkan arena judi remi kepada polisi. Buntutnya, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni KR (60) dan JM (61) warga Kecamatan Bangsri. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni SK (47) berasal dari Kecamatan Kembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil taruhan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.