Menkop Cabut Izin Koperasi di Kudus, Terlibat Kecurangan Minyakita

Satgas Pangan Polri mendatangi Koperasi Produsen Minyakita di Kudus
Sumber :
  • arif

Tindakan tegas ini diambil, usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan produk Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung. Yakni volumenya seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya berisi 750-800 mililiter saja.

Menyikapi temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke Kudus dan menemukan bahwa koperasi terkait tidak memiliki aktivitas usaha. Selain itu, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Menkop Budi Arie pun sangat menyesalkan pelanggaran koperasi yang ada di Kudus ini. Sebab merugikan masyarakat dan mencederai prinsip koperasi.

“Kami berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi agar tetap profesional, sehat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, koperasi UMKM produsen minyak goreng di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng. Penggrebekan ini terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hasilnya, produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman. 

Aparat Dirreskrimsus telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita milik Koperasi di Kudus, Yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus di Desa Golentapus, Kecamatan Mejobo Kudus pada Selasa (11/3/2025).