KPU Tegal Pastikan Ischak-Kholid dan Bima- Mujab Siap Tarung di Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 - 19:43 WIB
Sumber :
Selain itu, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
"Bilamana masyarakat menemukan ada yang masih perlu diklarifikasi terkait persyaratan kedua Bapaslon ini, silahkan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi," ucapnya.