Aksi Penipuan Berkedok Amal: Pelaku Tertangkap Basah di Masjid, Nama Ponpes Dicatut

Keluarga yayasan di Mapolsek Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Sumber :
  • Viva Jogja

Pekalongan, Viva Jogja - Aksi penipuan berkedok sumbangan yayasan pondok pesantren terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Seorang oknum peminta sumbangan berinisial AB (57) tertangkap basah tengah menjalankan aksinya menggunakan nama Pondok Pesantren Minhajul Atqiya’. 

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV aksi tersebut tersebar luas di platform Facebook.

AB, warga Pringlangu yang tinggal di Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, tidak menyangka aksinya kali ini akan berujung pada penangkapan. 

Pelaku yang telah berulang kali meminta sumbangan mengatasnamakan ponpes, tertangkap basah oleh Masruroh, adik dari Ketua Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya’, saat berada di sebuah masjid di Kelurahan Medono, Kota Pekalongan

Menurut penuturan Masruroh, ia segera berkoordinasi dengan Babinkamtibmas setempat setelah melihat tindakan mencurigakan dari AB.

"Saya langsung berkoordinasi dengan kakak saya dan teman saya menuju lokasi. Sambil menunggu waktu yang tepat, kami memanggil Babinkamtibmas setempat untuk mendampingi," ujar Masruroh kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

Setelah berhasil menangkap basah pelaku, AB langsung diserahkan ke Polsek Pekalongan Barat. Dari sana, kasus ini kemudian dialihkan ke Polres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan. Di antaranya satu bundel kuitansi palsu, stempel palsu yayasan, serta sebuah motor Honda PCX putih yang digunakan pelaku untuk berkeliling meminta sumbangan.

Menariknya, pelaku yang telah beroperasi cukup lama ini mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi di kantor polisi. 

AB bahkan meminta maaf kepada pihak yayasan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Sebagai langkah preventif, pihak yayasan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa ia bersedia dipidana jika kembali melakukan aksi serupa di kemudian hari.

Meski aksi ini telah membuat geger masyarakat, pihak yayasan Minhajul Atqiya’ lebih memilih untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan kekeluargaan. 

Kuasa hukum yayasan, Didik Pramono, menyebut bahwa keluarga pelaku telah meminta maaf secara terbuka dan bersedia menjual kendaraan yang dimiliki pelaku sebagai ganti uang sumbangan yang telah ditarik dari masyarakat.

"Keluarga pelaku sudah meminta maaf, dan legowo menjual kendaraan sebagai ganti uang sumbangan yang pernah ditarik dari masyarakat," jelas Didik.

Keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana murni dilakukan atas dasar pertimbangan kekeluargaan dan itikad baik dari pihak pelaku. 

Namun, pelaku tetap diharuskan untuk mengembalikan seluruh dana sumbangan yang pernah diambil kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan ini.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat secara umum. Jangan mudah percaya pada orang yang meminta sumbangan tanpa adanya bukti legal yang jelas," pungkas Didik Pramono.