KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pilkada 2024, Pemilih Berkurang 2.034 Orang

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

Langkah ini dilakukan agar pemilih yang mengalami perpindahan domisili, tetapi masih ingin menggunakan hak pilihnya, tetap bisa dilayani dengan baik. 

Proses ini juga memastikan setiap suara dihitung dalam Pilkada 2024.

"Kami terus memantau perkembangan jumlah pemilih yang berpindah. Posko pindah memilih ini akan membantu mereka yang membutuhkan layanan tersebut," jelas Ceptian.

Meski DPT sudah ditetapkan, KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pemeliharaan data pemilih hingga hari pemungutan suara. 

Hal ini mencakup pembaruan data jika ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau sebab lainnya.

"Salinan Daftar Pemilih Tetap akan ditempel di setiap TPS. Jika ada pemilih yang meninggal dunia, namanya akan dicoret dan diberikan tanda," tambah Ceptian.

Proses pemeliharaan data yang berkelanjutan ini memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penetapan jumlah pemilih pada hari pemungutan suara.