Tragedi Rest Area KM 319 B Pemalang: Wanita Muda Buang Bayi di Toilet, Ini 4 Faktanya

AN Pelaku pembunuh bayi di rest Area Tol Pemalang
Sumber :
  • Polres Pemalang for Viva Jogja

 

4. Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya yang keji ini, AN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. 

Kapolres Pemalang menyebutkan bahwa AN dikenakan pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," tegas Kapolres.

Selain itu, AN juga bisa dijerat dengan Pasal 341 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.