Yoyok-Joss Terima Pesan Pemeluk Hindu Tentang Perda Kerukunan Umat Beragama di Semarang
Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:30 WIB
Sumber :
- VIVA Jogja
Salah satunya, yaitu Perda Kerukunan Umat Beragama yang harus dimiliki Semarang sebagai daerah berpredikat Kota Toleran nomor lima se-Indonesia versi Setara Institut.
"Sangat penting karena menjadi penilaian tertinggi dalam kota toleran, Kota Semarang memang belum membuat aturan-aturan seperti Perda Kerukunan Umat Beragama, itu sebagai satu dari nilai indeks Kota Toleran," kata Nengah.
Nengah mengatakan, Perda Kerukunan Umat Beragama menjadi pekerjaan rumah atau PR Yoyok-Joss ketika memimpin Kota Semarang mendatang. Dia menyebut sudah sepantasnya Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) memiliki perda tersebut.