Yoyok-Joss Terima Pesan Pemeluk Hindu Tentang Perda Kerukunan Umat Beragama di Semarang

Yoyok - Joko Bersama Pengurus PHDI
Sumber :
  • VIVA Jogja

 

Salah satunya, yaitu Perda Kerukunan Umat Beragama yang harus dimiliki Semarang sebagai daerah berpredikat Kota Toleran nomor lima se-Indonesia versi Setara Institut.

 

"Sangat penting karena menjadi penilaian tertinggi dalam kota toleran, Kota Semarang memang belum membuat aturan-aturan seperti Perda Kerukunan Umat Beragama, itu sebagai satu dari nilai indeks Kota Toleran," kata Nengah.

 

Nengah mengatakan, Perda Kerukunan Umat Beragama menjadi pekerjaan rumah atau PR Yoyok-Joss ketika memimpin Kota Semarang mendatang. Dia menyebut sudah sepantasnya Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) memiliki perda tersebut.