Bawaslu Pergoki Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang, Para Peserta Langsung Kabur
- IST
M. Thohir menambahkan, jika pertemuan itu benar melibatkan kepala desa untuk pengarahan dukungan, maka hal tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye terkait dukungan kepada paslon.
"Ancamannya jelas, pidana," ujar M. Thohir.
Sementara itu, tim advokasi pasangan Andika-Hendi, Jhon Ricard, yang kebetulan melintas dari Pemalang, mengaku mendapatkan informasi tentang pertemuan para kepala desa tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.
Bahkan, ia telah mengantongi rekaman resmi acara tersebut, yang menunjukkan bahwa para kepala desa dikumpulkan untuk kepentingan politik, yakni mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon.
"Hal ini jelas mencederai pesta demokrasi di Jawa Tengah, terlebih setelah kejadian serupa juga terjadi di Semarang dengan melibatkan para kepala desa se-Kendal," terang Jhon Ricard.