Tersangka Pengerusakan Baliho Rober Adhe Kembali Diperiksa, HP Akhirnya Disita Polisi

Polisi Periksa Pelaku Pengerusakan Baliho
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVAJogja - Tim Penyidik Polres Karanganyar kembali lakukan pememeriksaan terhadap Sutarman, warga Kalijirak, Tasikmadu. Sutarman merupakan tersangka kasus perusakan alat kampanye milik paslon 2, Rober Chistanto dan Adhe Eliana.

Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, sebut hari ini Sutarman kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

"Ini pemeriksaan yang ketiga kalinya sejak kasus ini resmi dilimpahkan pihak Bawaslu pada pihak Kepolisian," papar Roni Senin (11/11).

Pemeriksaan kali ini, tim penyidik menyita handphone milik Sutarman. Dengan dalih sebagai barang bukti tambahan untuk proses penyidikan.

"Ini tadi handphone milik Sutarman disita penyidik untuk kepentingan proses hukum," lanjutnya.

Sebelumnya Sutarman (36) diduga melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Kasusnya ditangani dan diproses oleh Badan Pengawas (Bawaslu) Karanganyar. Setelah berkoordinasi dengan Gakkumdu kasusnya dilimpahkan ke Polres Karanganyar.

Sementara itu Sutarman mengaku disitanya ponsel miliknya sudah jelas dirinya tidak bisa lagi menerima order memijat yang selama ini menjadi penghasilan tambahan di luar jualan dawet itu.

"HP itu untuk komunikasi orderan memijat. Karena HP disita maka orderan jadi terhenti," pungkasnya.