Kenal di Aplikasi, Pria Mengaku Brimob Bawa Kabur Motor, Dibekuk Resmob Polsek Jaten
- Pixebay/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Mengaku sebagai anggota Brimob, pemuda berinisial KTA alias Gemak warga Sragen diamankan tim resmob Polsek Jaten, Karanganyar, pada Minggu (15/12).
Gemak kedapatan membawa lari motor perempuan yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, kerjadian bermula saat korban berinisial IS (28) warga kecamatan Bangli, Pasuruan, Jawa Timur, berkenalan dengan Gemak yang belakangan diketahui seorang residivis pada awal Desember 2024.
Komunikasi berlanjut melalui WhatApp, dimana Gemak mengaku kepada korban bernama Wakhid anggota Brimob yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Dalam komunikasi tersebut keduanya tidak pernah melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut pelaku merayu korban dan menyatakan cinta dan berjanji akan menikahinya.
Kemudian pada Hingga akhirnya pada hari Jumat 14 Desember 2024, Gemak mengundang korban untuk menghadiri pelantikan usai mengikuti pendidikan Brimob.
Kepada korban, tersangka Gemak mengatakan sudah menyuruh adiknya yang bernama Saputra untuk menjemput korban. Padahal sosok Saputra itu adalah dirinya sendiri.
Hingga akhirnya pada hari Kamis 13 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB korban berangkat ke Surabaya dengan menaiki sepeda motor, Honda Vario, Nopol N 2835 TEX, warna hitam ke Sidoharjo tepatnya di By Pas Sidoharjo untuk menemui Saputra (Gemak).
Keduanya keduanya berangkat berboncengan, hingga tiba di wiyah Jaten Jumat (14/12) sekira pukul pukul 01.30 WIB. Dengan alasan capek, mengajak korban untuk beristirahat dulu salah satu hotel di Jaten, Karanganyar.
Di hotel tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Jelas korban menolak, namun korban tak berdaya karena diancam pelaku.
Setelahnya, melihat pelaku tidur, korban berupaya untuk melarikan diri dengan motor miliknya. Karena bingung korban berhenti di sebuah Minimarket di Kawasan Ngringo, Jaten.
Sementara itu tersangka bangun dan tidak menemukan korban di kamar. Anehnya dengan diantar gojek, tersangka ke kantor polisi untuk melaporkan jika korban telah mengambil sepeda motor yang diakui miliknya itu.
Karena pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, lapotan tidak bisa diproses.
Tersangka meminta gojek untuk mengantarkan dirinya pulang ke Sragen dengan dalih mengambil surat kendaraan yang diakuinya berada di rumahnya di Sragen.
Saat perjalanan pulang, tersangka melihat korban menaiki sepeda motor yang diakuinya dijalan raya Solo Sragen. Kemudian meminta tukang ojek untuk memepet, dan menghentikan kendaraan hingga korban jatuh.
Tersangka sendiri langsung mengambil motor korban dan pergi. Melihat motornya dibawa pergi, korban kemudian diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV. Tak butuh wakti lama tim resmob Polsek Jaten langsung melakukan pengejaran hingga tersangka diamankan dirumahnya di Sragen, Minggu (14/12) sekira pukul 18.00 WIB.
Petugas juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi di protoli. Serta handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp 412 ribu.
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumotoy melalui Kapolsek Jateng AKP AKP Agus Susilo Utomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar mas, masih kami kembangkan. Nanti kami rilis perkembangannya," ucapnya singkat