Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong, Mimpi Nikmati Masa Pensiun di Solo Sirna

Pasutri tunjukan pelaporan Polisi
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Jadi korban penipuan dengan modus jual beli  tanah kavling di Desa Paulan Colomadu Karanganyar, Ratu Yanan, warga Bekasi lapor polisi. 

Korban bersama suaminya Untung Sudarsono didampingi kuasa hukumnya Suharno telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Karanganyar pada Senin (30/12/2024).

Kepada sejumlah media korban menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut. Dimana saat itu di tahun 2022 korban tertarik untuk investasi tanah kavling untuk masa pensiun. 

Saat itu korban tertarik dengan lokasi tanah yang ditawarkan oleh oknum dari salah satu koprasi properti yang ada di Yogyakarta. Yang menawarkan tanah Baki Kabupaten Sukoharjo dengan luas 240 m2, dengan harga Rp240 juta.

Korban dan suami bahkan melihat langsung lokasi kavling yang akan dibeli. Setelah melihat lokasi yang memang strategis korban setuju dan memberikan DP (down payment) sebesar Rp. 5 juta. Selang beberapa hari kemudian, korban melakukan pembayaran lagi senilai Rp. 233 juta.

"Sisanya dibayarkan nanti setelah proses balik nama selesai dilakukan. Saat poses itu ditangani oleh B dari koprasi tersebut," papar Ratu Yanan.

Namun setelah pembayaran tersebut komunikasi korban dengan pihak Koperasi tidak berjalan baik. Korban berupaya berkomunikasi dengan pihak Koprasi namun respon yang diterima justru berbeda. 

"Kami tunggu selama satu tahun tidak ada perkembangan, rencananya tanah tersebut akan dibangun rumah usai suami pensiun," lanjutnya. 

Selama kurun waktu tersebut dari koperasi tersebut melalui pengurus lainnya berinisial P menawarkan lokasi lain di Desa Paulan Colomadu, Kabupaten Karanganyar sebagai lokasi pengganti. Namun kavling yang ditawarkan luas tanahnya hanya 92 m2.  

"Saat itu disampaika lokasinya strategis dekat dengan kota. Meski kecewa ya kita terima, dan saat prosesnya juga dilakukan di depan notaris. Itu yang membuat kami yakin," imbuhnya. 

Sayangnya berjalannya waktu, prosesnya juga lamban. Bahkan luas tanah kavling yang dijanjikan juga berkurang menjadi 88 m2. Dikarenakan tidak ada itikad baik, karena saat ingin mengkonfirmasi justu P melimpahkannya pada kuasa hukumnya. 

"Ya karena kami tunggu sampai saat ini tidak ada kejelasan, maka kami melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Agar nanti tidak ada korban lainnya," imbuhnya. 

Kuasa Hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi. 

"Sudah ada beberapa kasus yang juga terjadi di Yogya dan Bekasi. Diduga juga dilakukan oleh koperasi yang sama. Kalau untuk Solo ini laporan pertama. Modusnya dengan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan," paparnya. 

Selaku kuasa hukum, Suharno meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jual beli bisnis properti dengan serius. 

"Apalagi kasus ini merupakan yang kedua. Dimana kasus yang pertama melibatkan salah satu oknum dosen dari Universitas di Solo yang kasusnya juga ditangani pihak kepolisian," pungkasnya.