KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Bahaya Pelanggaran Perlintasan Sebidang

Kereta Api tengah melintas tengah Kota Solo
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. 

Imbauan ini menyusul kejadian temperan antara KA 516 Batara Kresna dan sebuah mobil di petak jalan Purwosari-Solokota pada Jumat (28/2/2025) pukul 10.08 WIB.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   

"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas gangguan yang terjadi dan mengapresiasi kesabaran penumpang KA Batara Kresna.