Alami Gejala Stroke di Tahanan, Camat Ngargoyoso Karanganyar Dilarikan ke RS
- Istimewa/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono yang sedang menjalani penahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, dilarikan ke rumah sakit.
Agus dilaporkan mengalami stroke dititipkan di tahanan Polres Karanganyar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan, awalnya Agus mengeluh sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kartini untuk diperiksa.
“Lalu dibawa ke rumah sakit untuk observasi dan pemeriksaan kesehatan. Dokter menyebutkan tekanan darahnya naik. Dan saat ini tengah dirawat di spesialis syaraf RSUD Karaganyar. Sakitnya gejala stroke,"papar Hartanto pada wartawan, Selasa (24/9).
Sebelumnya diberitakan, Wahyu Agus Purnomo langsung ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar sskira pukul 22.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Kejaksaan menahan Wahyu Agus Purnomo terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Dimana sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS. Ia diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap. Ini diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang.
"Benar, Wahyu Agus Purnomo usai pemeriksaan langsung kami tahan. Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi VIVA Jogja, Rabu (18/9/2024).
Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.
"Ya pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.