DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tim Penyidik Kejaksaan akhirnya menangkap S, pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, terduga tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Karanganyar, yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang, Selasa (24)9/2024) malam.
S, di tangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu tempat kost di daerah Laweyan, Kota Solo. S, langsung dijebloskan kedalam tahanan Rutan Kelas 1 Solo sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan bila S yang selama ini buron telah berhasil ditangkap.
Ia mengatakan, selama menjadi buron, S selalu berpindah-pindah tempat. S sengaja berpindah tempat agar keberadaannya tidak bisa dideteksi oleh tim penyidik Kejaksaan.
Akhirnya, setelah mengetahui pasti keberadaan persembunyian dari S, dibantu Reskrim Polres Karanganyar, tim penyidik Kejaksaan bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Benar, kami telah menangkap S di sebuah tempat kost didaerah Laweyan yang dia jadikan tempat persembunyian. Saat di tangkap, tak ada perlawanan dari S dan saat ini S kita titipkan di Rutan Solo," papar Hartanto pada VIVA Jogja, Rabu (25/9).
Ia mengucapkan banyak terimakasih pada pihak Polres Karanganyar yang telah membantu menangkan S yang selama ini buron.
"Kami mengucapkan terimakasih pada Polres Karanganyar. Atas bantuan pengamanan tersebut, " ujarnya.
Sepertinya yang pernah diberikan sebelumnya, S masuk dalam daftar pencarian orang. S pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, S, yang buron dalam kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar.
Tiga aset tanah serta bangunan yang diduga milik terduga tersangka S telah disita oleh pihak Kejaksaan.
Ketiga aset yang diduga milik S terduga tersangka yakni berupa tanah dan rumah berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, aset di Desa Triyagan, serta di Kelurahan Cangakan, Karanganyar Kota.
S statusnya resmi ditetapkan tersangka bersama Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo.
Deni sendiri saat ini telah ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar. Kajari mengatakan tim penyidik telah menyita tanah dan rumah milik tersangka S.
Penyitaan aset dilakukan setelah sebelumnya ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Kajari mengatakan S dan Deni Susilo telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023.
Modusnya dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000.
"Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di Bank Karanganyar.
Kredit fiktif ini diduga digunakan untuk mengelabuhi dana penyertaan modal yang seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.