Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

Ia mengatakan, ada aturan tegas bahwa penyumbang harus memiliki keterangan yang jelas terkait dengan asal usul. Penerimaan terbagi menjadi dua, yakni sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintahan.

"Untuk paslon peserta Pemilu yang dana kampanyenya melebihi ketentuan, diminta untuk tidak menggunakan kelebihan dana itu. Selain itu paslon diminta menyerahkan kelebihan dana ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,"papar Daryono pada wartawan, Rabu (2/10).

Ia mengatakan sesuai dengan peraturan, untuk sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta selama masa kampanye.

Dan badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye.

Sedangkan dana kampanye dari partai politik (parpol) pengusul paslon dihitung bersifat kumulatif.

Ia meminta ketentaun Batasan sumbangan ini harus dipatuhi karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan.

Sedangkan dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) dibatasi maksimal Rp32 miliar.