Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar tidak hanya membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon).

Namun, Otoritas pemilu itupun membatasi sumbangan dari perseorangan maupun badan usaha non-pemerintah.

Pembatasan tertuang dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU No.1364/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan selama kampanye pilkada berlangsung, pembatasan tidak hanya untuk pengeluaran.

Namun ada juga kebijakan pembatasan sumbangan dana kampanye. Dalam ketentuan Undang-Undang Pilkada atau PKPU tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.

Untuk penerimaan, masing-masing paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye.

Selama masa kampanye berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ia mengatakan, ada aturan tegas bahwa penyumbang harus memiliki keterangan yang jelas terkait dengan asal usul. Penerimaan terbagi menjadi dua, yakni sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintahan.

"Untuk paslon peserta Pemilu yang dana kampanyenya melebihi ketentuan, diminta untuk tidak menggunakan kelebihan dana itu. Selain itu paslon diminta menyerahkan kelebihan dana ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,"papar Daryono pada wartawan, Rabu (2/10).

Ia mengatakan sesuai dengan peraturan, untuk sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta selama masa kampanye.

Dan badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye.

Sedangkan dana kampanye dari partai politik (parpol) pengusul paslon dihitung bersifat kumulatif.

Ia meminta ketentaun Batasan sumbangan ini harus dipatuhi karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan.

Sedangkan dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) dibatasi maksimal Rp32 miliar.

"Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan kegiatan kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK),"ungkap Daryono.

KPU saat ini sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon nomer urut 1, Ilyas Akbar Almadani melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan Paslon nomer urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, kedua Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk LPPDK satu hari sebelum masa kampanye berakhir harus diserahkan. Sedangkan LPSDK itu harus diserahkan 24 Oktober," ujarnya.

Selanjutnya KPU akan mengaudit LPPDK dan LPSDK yang telah diserahkan masing-masing paslon pada akuntan publik independen.