Demo Warga Munggur Memanas, Massa Robohkan Pagar Balai Desa
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Demo diwarnai aksi teatrikal kembali dilakukan warga Munggur yang tergabung dalam Gerakan Munggur Memanggil (GBM) digelar di depan Balai Desa setempat, Kamis (3/10).
Pendemo juga terlihat membawa spanduk yang bertuliskan kecaman dan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa saat ini.
Aksi demo yang digelar keempat kalinya ini masih dengan tuntutan yang sama.
Bahwa warga meminta agar mengusut tuntas dugaan pungutan liar pengurusan bea balik tanah Rp500.000 hingga Rp2 juta per sertifikat, yang sejauh ini belum dipenuhi dari pihak Desa.
Aksi dimulai sekira pukul 14.00 WIB aksi yang diawali long march menuju depan kantor Balai Desa Munggur dilanjutkan dengan aksi treatrikal. Dimana warga memperagakan dimana ada salah satu warga yang akan mengurus bea balik nama sertifikat.
Digambarkan warga tersebut ditemui oleh Kepala Desa Munggur Sular yang diperagakan pendemo lainnya dengan menggunakan topeng bergambar wajah Kepala Desa.
Kemudian ada komunikasi antara keduanya jika salah satu warga tersebut berkeinginan untuk mengurus bea balik nama sertifikat.
Dijawab oleh kepala desa siap membantu namun ada biaya. Hal itu disetujui dan warga mengeluarkan sejumlah uang.
Aksi mulai memanas saat massa tiba-tiba menyebut kalimat hujatan kepada Kepala Desa. Warga juga mulai melakukan aksi dorong yang membuat pagar kantor Balai Desa Munggur nyaris roboh.
Koordinator Aksi, Imam sebut kehadiran kembali warga ingin mempertanyakan sikap dari pihak Kecamatan dan Kabupaten yang belum juga mengambil tindakan terkait kasus yang dikeluhkan warga terkait dugaan pungli tersebut.
"Kami sudah berulangkalu menunjukan bukti adanya dugaan pungli tersebut, namun tetap belum direspon," lanjutnya.
Ditambahkan Imam, dari awal ada beberapa tuntutan warga, namun baru satu tuntutan yang dipenuhi. Yakni soal pembatalan SK mutasi guru TK.
Sedangkan tuntutan lain, belum dipenuhi Kepala Desa.
"Kami minta kejelasan dan tanggungjawab mengenai pungutan saat warga mengurus surat tanah.Kepala Desa, harus mengembalikan pungutan itu kepada warga," tandas Imam.
Selain menuntut pengembalian uang pungutan saat mengurus surat tanah, warga juga meminta Kepala Desa terbuka dalam mengelola keuangan desa.
Sebab, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, tidak ada laporan keuangan secara terbuka yang dilakukan oleh Kepala Desa.
"Hal itu melanggar UU No14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kami minta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa," pungkasnya