Ketua KPU Solo Dilaporkan Kedua Kader PDIP ke DKPP, Apa Soal?

Ketua KPU (Kanan) bertemu Ketua PDIP Solo
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto dilaporkan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Dua kader partai besutan Megawati Soekarnoputri yang melaporkan Bambang Christanto ke DKPP yaitu Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid. Bambanhg dilaporkan Terkait dugaan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Bambang diduga melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kedua kader PDIP tersebut.

Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Muchus sebut Bambang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Dengan melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kami yang telah menimbulkan kegaduhan di internal partai serta memecah belah soliditas kader partai kami," jelas Muchus dalam rilisnya, Selasa (8/10).

Setelah berkonsultasi dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, keduanya diperintah harus melawan tindakan Bambang Christanto.

Tindakan yang diambil dengan melaporkan Bambang ke DKPP.

"Laporan kami lakukan dengan prosedur online. Prosedur ini kami pilih setelah melakukan konsultasi dengan komisioner Bawaslu kota solo dan sejumlah ahli," lanjut Muchus.

Pelaporan ini memerlukan kelengkapan data pendukung, sehingga baru Selasa sore ini bisa melengkapinya dan telah dikirimkan melalui web pengaduan DKPP.

"Baru Selasa petang ini, kami lengkapi berkas pengaduan dan kita kirimkan. Mungkin karena sudah di luar jam kerja sehingga DKPP belum segera mengirimkan nomor bukti pelaporan.

Namun yang pasti kami sudah mengirimkan berkas pelaporan itu," imbuhnya. Saksi yang diajukan dalam pelaporan itu adalah YF Sukasno (Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang juga ketua tim pemenangan pilkada 2024.

Kemudian pasangan yang diusung PDIP Teguh Prakosa-Bambang Nugroho, kemudian Suharsono. Budi Prasetyo (Ketua DPRD Solo)

Sedangkan untuk tindak pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua KPU Solo akan dilaporkan ke Polresta Solo.

"Rencananya, besok kami akan mendatangi mapolresta surakarta untuk membuat laporan tersebut," tandasnya.