Kader Korupsi, FX Rudy Marah, Kirim Surat ke DPP PDIP

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Anggota DPRD Kota Solo terpilih yang baru dua bulan dilantik, Kevin Fabiano terancam dipecat dari keanggotaannya di PDIP.

Menyusul penahanan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kevin Fabiano sendiri telah resmi itetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Ketua DPC Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan pemecatan Kevin Fabiano pada pihak DPP PDIP.

Mantan Patner Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo ini mengaku baru mengetahui kalau kadernya itu telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Ia mengaku baru tahu kalau Kevin telah menggunakan rompi orange setelah melihat foto dari pemberitaan media. Rudy mengaku Kevin sempat pamit hendak ke Bandung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada dirinya.

"(Kevin) sempat pamit ke sini mau ke Bandung, diperiksa kejaksaan," jelas Rudy saat menggelar jumpa pers di Girly Corner, Pucangsawit, Senin (14/10).

Dengan kejadian tersebut Rudy segara mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi pada kader PDIP yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Yakni mengajukan surat pemecatan ke DPP PDIP.

"Setelah lihat fotonya sudah pakai rompi, Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan," terang Rudy.

Sebab tindakan korupsi Ini musuh utama, sebab merugikan masyarakat dan pastinya negara.

Dan PDIP sendiri parpolnya yang tidak mentolelir tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi ini musuh utama.

"Ini (tindak korupsi) sangat-sangat dibenci PDIP dan musuh utama parpol," tandas Rudy.

Nantinya dari DPP ungkap Rudy, yang berhak untuk melakukan pemecatan. Karena KTA yang mengeluarkan DPP. Demikian juga dengan proses pergantian antar waktu (PAW).

"Siapa yang menggantikan dari DPP yang memutuskan. Ya pastinya dari dapil yang sama (dapil III)," lanjut Rudy.

Ditegaskan juga kasus yang menimpa Kevin tidak terkait dengan PDIP. Hal itu adalah tindakan pribadinya, terlebih lagi kasusnya terjadi di tahun 2021, dan saat itu belum masuk ke PDIP.

"Kita melihat saudara Kevin ini baik karena kami tidak melihat, tidak mendengar apa yang terjadi di Jawa Barat. Kevin masuk menjadi kader PDIP sejak tahun 2022. Sedangkan kasus dugaan korupsinya tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024," imbuhnya.

Saat mengisi formulir sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD kota Solo juga sudah dilengkapi dengan SKCK, bebas dari tindak pidana. Karena saat itu belum terungkap.

Saat mendaftar syarat administrasinya lengkap, diantaranya jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya. itu semua sudah clear. Kemudian juga KPU meloloskan, berarti sudah clear.

"Namun tiba-tiba jadi tersangka ya tidak tahu saya, apalagi ini kejadiannya di Jawa Barat. Kejadian ini menjadi evaluasi agar lebih selektif lagi dalam memasukan kader. Sekali lagi saya sudah tegaskan, jauhkan diri dari korupsi," pungkasnya

SOLO, VIVA Jogja - Anggota DPRD Kota Solo terpilih yang baru dua bulan dilantik, Kevin Fabiano terancam dipecat dari keanggotaannya di PDIP.

Menyusul penahanan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kevin Fabiano sendiri telah resmi itetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Ketua DPC Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan pemecatan Kevin Fabiano pada pihak DPP PDIP.

Mantan Patner Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo ini mengaku baru mengetahui kalau kadernya itu telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Ia mengaku baru tahu kalau Kevin telah menggunakan rompi orange setelah melihat foto dari pemberitaan media. Rudy mengaku Kevin sempat pamit hendak ke Bandung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada dirinya.

"(Kevin) sempat pamit ke sini mau ke Bandung, diperiksa kejaksaan," jelas Rudy saat menggelar jumpa pers di Girly Corner, Pucangsawit, Senin (14/10).

Dengan kejadian tersebut Rudy segara mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi pada kader PDIP yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Yakni mengajukan surat pemecatan ke DPP PDIP.

"Setelah lihat fotonya sudah pakai rompi, Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan," terang Rudy.

Sebab tindakan korupsi Ini musuh utama, sebab merugikan masyarakat dan pastinya negara.

Dan PDIP sendiri parpolnya yang tidak mentolelir tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi ini musuh utama.

"Ini (tindak korupsi) sangat-sangat dibenci PDIP dan musuh utama parpol," tandas Rudy.

Nantinya dari DPP ungkap Rudy, yang berhak untuk melakukan pemecatan. Karena KTA yang mengeluarkan DPP. Demikian juga dengan proses pergantian antar waktu (PAW).

"Siapa yang menggantikan dari DPP yang memutuskan. Ya pastinya dari dapil yang sama (dapil III)," lanjut Rudy.

Ditegaskan juga kasus yang menimpa Kevin tidak terkait dengan PDIP. Hal itu adalah tindakan pribadinya, terlebih lagi kasusnya terjadi di tahun 2021, dan saat itu belum masuk ke PDIP.

"Kita melihat saudara Kevin ini baik karena kami tidak melihat, tidak mendengar apa yang terjadi di Jawa Barat. Kevin masuk menjadi kader PDIP sejak tahun 2022. Sedangkan kasus dugaan korupsinya tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024," imbuhnya.

Saat mengisi formulir sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD kota Solo juga sudah dilengkapi dengan SKCK, bebas dari tindak pidana. Karena saat itu belum terungkap.

Saat mendaftar syarat administrasinya lengkap, diantaranya jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya. itu semua sudah clear. Kemudian juga KPU meloloskan, berarti sudah clear.

"Namun tiba-tiba jadi tersangka ya tidak tahu saya, apalagi ini kejadiannya di Jawa Barat. Kejadian ini menjadi evaluasi agar lebih selektif lagi dalam memasukan kader. Sekali lagi saya sudah tegaskan, jauhkan diri dari korupsi," pungkasnya