Tersangka Korupsi BUMDes Balikan Uang Rp 150 Juta ke Kejari Karanganyar

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, periode 2019-2024, Agung Sutrisno, kembalikan uang senilai Rp. 150 juta.

Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 150 juta dari total dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut bahwa uang yang diterima penyidik senilai Rp 150 juta dari tersangka Agung Sutrisno.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar," terang Hartarto kepada wartawan, Selasa (15/10).

Selain itu Kejari Karanganyar juga telah menyita satu unit mobil Jazz warna putih milik tersangka yang dibawa keluarganya.

Selama proses penyidikan Kejari Karanganyar telah mengamankan total 5 unit kendaraan milik mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo.

Selain mobil, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga telah menyita sejumlah tanah dan bangunan milik terduga tersangka Agung Sutrisno.

Termasuk kepemilikan tiga kios yang ada di obyek wisata air terjun Jumog juga telah berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan.

"Sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa 46 orang saksi. Baik itu perangkat desa, camat, pengurus BUMDes," ujarnya.

Para saksi yang dimintai keterangan ini terbagi dalam beberapa kelompok atau klastet. Mulai dari periode 2019, kluster 2020-2021 dan klaster tiketing.

"Pembagian klaster ini untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih saat pemeriksaan," lanjutnya.

Saat ini Agung Sutrisno berada di tahanan Rutan kelas I Solo sebagai tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar