Wahyu Agus Pramono, Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi BumDes Berjo
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Pramono, salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas perkara Camat Ngargoyoso non tu ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Pidsus Hartanto mengatakan berkas camat non aktif Ngargoyoso telah dinyatakan P21.
Pelimpahan berkas perkara, diikuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Semarang akan dilakukan pekan depan.
Selain berkas tersangka dugaan penerima gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.
Di antaranya tersangka atas nama Agung Sutrisno merupakan otak kasus itu selaku Dewan Pengawas BUMDes Berjo dan Margono sebagai koordinator tiket masuk objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.
"Berkas kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Hari Rabu (30/10/2024) besok. Berkas kita limpahkan secara bertahap. Terutama untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan tersangka Agung Sutrisno," papar Hartanto, Jumat (25/10/2024).