Pilkada Karanganyar Mulai Panas, Baliho Paslon No Urut 02 Dirusak

Bawaslu Karanganyar klarifikasi terduga terlapor pengerusakan baliho
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Aksi pengerusakan alat peraga kampanye terjadi di Karanganyar. Seorang pria berinisial S (36) warga Kalongan, Tasikmadu, Karanganyar, terpaksa dilaporkan ke Basaslu.

Pria yang ternyata berprofesi sebagai tukang pijat ini tertangkap basah telah merusak baliho milik pasangan cabup dan cawabup nomor urut dua, Rober Christanto dan Adhe Eliana.

Dari hasil klarifikasi, S mengakui telah merusak baliho milik paslon berslogan Berlian.

Setelah terbukti merusak, hasil rapat dengan pihak Gakkumdu, disepakati kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, dalam keterangan resmi mengatakan kronologi kejadian pengerusakan baliho itu terungkap, berawal adanya laporan masuk ke pihak Bawaslu pada Kamis 24 Oktober 2024.

Dalam laporan yang dilakukan Agung Setiyotomo melaporkan di daerah Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 23.52 WIB ada seorang warga yang merusak baliho.

Pelapor meihat ada seorang warga yang terlihat tengah merusak Baliho. Melihat ada pengerusakan baliho, pelapor langsung menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak dihakimi warga.

"Pada proses klarifikasi, terlapor secara sadar mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut, " ujarnya.

Menurut Nunung, S mengaku tidak memiliki maksud apa-apa. Ia beralasan kalau baliho itu hendak dipakai untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor.

Namun dari pendalaman pihak Bawaslu, S ternyata diketahui salah satu relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.

"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning.

Nuning mengatakan terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Agar kasus ini tak terulang, Nuning meminta pada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan baliho, baik paslon 1 maupun paslon nomer urut 2.

"Perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang ditetapkan, "jelasnya

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Aksi pengerusakan alat peraga kampanye terjadi di Karanganyar. Seorang pria berinisial S (36) warga Kalongan, Tasikmadu, Karanganyar, terpaksa dilaporkan ke Basaslu.

Pria yang ternyata berprofesi sebagai tukang pijat ini tertangkap basah telah merusak baliho milik pasangan cabup dan cawabup nomor urut dua, Rober Christanto dan Adhe Eliana.

Dari hasil klarifikasi, S mengakui telah merusak baliho milik paslon berslogan Berlian.

Setelah terbukti merusak, hasil rapat dengan pihak Gakkumdu, disepakati kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, dalam keterangan resmi mengatakan kronologi kejadian pengerusakan baliho itu terungkap, berawal adanya laporan masuk ke pihak Bawaslu pada Kamis 24 Oktober 2024.

Dalam laporan yang dilakukan Agung Setiyotomo melaporkan di daerah Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 23.52 WIB ada seorang warga yang merusak baliho.

Pelapor meihat ada seorang warga yang terlihat tengah merusak Baliho. Melihat ada pengerusakan baliho, pelapor langsung menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak dihakimi warga.

"Pada proses klarifikasi, terlapor secara sadar mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut, " ujarnya.

Menurut Nunung, S mengaku tidak memiliki maksud apa-apa. Ia beralasan kalau baliho itu hendak dipakai untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor.

Namun dari pendalaman pihak Bawaslu, S ternyata diketahui salah satu relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.

"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning.

Nuning mengatakan terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Agar kasus ini tak terulang, Nuning meminta pada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan baliho, baik paslon 1 maupun paslon nomer urut 2.

"Perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang ditetapkan, "jelasnya