Pupuk Bersubsidi Bisa di Tembus di Kios Resmi, Sesuai dengan Persyaratan
- IST
DEMAK, Viva Jogja - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani terdaftar di Indonesia, bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus pada kios resmi serta memberlakukan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang saat ini jumlah anggotanya lebih dari 26.000 di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan siaran pers dari PT Pupuk Indonesia dengan nomor ; 150/PR.EXT/Vl/2024 yang mana himbauan ini ditunjukan usai adanya keluhan dari dua petani asal Banyumeneng, Mranggenm Demak yakni Muslimin dan Muchtar menebus pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET. Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto memastikan bahwa seluruh mitra kios diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani,” demikian ungkap Yudhi.
Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi jenis urea sendiri menurut Yudhi, ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), sementara pupuk bersubsidi jenis NPK ditetapkan sebesar Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg).
“Petani Desa Banyumeneng yang menebus pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150.000 per sak ini setelah dikonfirmasi kembali yang bersangkutan, selain menebus pupuk bersubsidi, juga melakukan pembelian pupuk nonsubsidi jenis lainnya yakni Nitrea dan Phosgreen sebanyak 3 kg, sehingga total penebusannya menjadi Rp 150.000. Dengan begitu, kami dapat sampaikan pupuk subsidi jenis urea yang ditebus sesuai dengan HET,” jelas Yudhi.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Demak, Pemerintah menetapkan alokasi di wilayah tersebut sebesar 31.168 ton Urea dan 23.335 ton NPK dan 24.000 ton Petroganik. Hingga tanggal 20 November 2024, realisasi penebusan pupuk Urea mencapai 21.841 ton dan NPK sebanyak 16.056 ton serta Petroganik 468 ton. Dengan begitu, alokasi yang tersisa adalah Urea sebanyak 9.327 ton, NPK 7.279 ton, serta Petroganik 23.532 ton.
Untuk memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia saat ini tengah menyelenggarakan kegiatan “Rembuk Tani” di beberapa wilayah di Jawa Tengah, yang mana diharapkan dapat membantu petani mencapai hasil panen yang optimal dengan biaya efisien pada musim tanam. Pasalnya, Rembuk Tani bertujuan untuk memastikan akses yang lebih luas dan terjangkau terhadap pupuk, serta mendorong peningkatan hasil pertanian melalui dialog dan program diskon khusus.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Selain itu, Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025. Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 25 November 2025. Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.