Mengumbar di Medsos, UGM Klarifikasi Tabiat Dosen Departemen Perikanan
- Istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Polemik yang menerpa Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM, Apt Noer Kasanah, untuk menjadi Guru Besar ramai diperbincangkan di media sosial. Dan atas pernyataan bahwa Noer Kasanah dihambat secara sistematis saat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan di Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM, melalui Sekretaris Universitas, Direktorat Sumber Daya Manusia, Biro Hukum dan Organisasi, serta Bidang Humas dan Pemberitaan, menegaskan bahwa ‘Tuduhan tersebut Tidak Benar’.
Penundaan kenaikan pangkat dan jabatan sudah sesuai dengan prosedur administratif UGM. Diketahui, proses kenaikan pangkat di UGM melibatkan serangkaian evaluasi yang meliputi berbagai aspek, termasuk kinerja akademik, kontribusi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta integritas, etika, dan tata krama yang diatur melalui Kode Etik Dosen berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam rilis tertulis, UGM telah mengumpulkan data dan melakukan pencarian fakta terkait keberatan yang bersangkutan, yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran pernyataan yang bersangkutan. Selanjutnya, UGM membuat sejumlah kronologi kejadian mulai dari tahun 2011.
Saat yang bersangkutan diterima di Fakultas Pertanian. Sebelumnya bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM, namun dikarenakan memiliki masalah relasi profesional antar sesama kolega dosen di fakultas tersebut, Noer Kasanah dikembalikan ke Universitas.
Melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1596/PII/SK/KP/2011 tanggal 6 Juli 2011, terhitung per 1 Agustus 2011 yang bersangkutan ditempatkan di Jurusan Perikanan, Fakultas Pertanian UGM. Pada pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan di tahun 2023, yang bersangkutan berkarier di Departemen Perikanan baru sekitar 12 tahun.
Persoalan atau kasus yang terjadi sejak 2012 tersebut, memiliki pola yang sama seperti ketika yang bersangkutan berada di Fakultas Farmasi, yaitu terkait relasi profesional, bahkan tidak hanya ke dosen tetapi juga kepada mahasiswa.
Pernyataan yang bersangkutan perihal Like and Dislike dan ketidak-linieran bidang ilmu bukanlah menjadi alasan tidak direkomendasikannya Noer Kasanah naik pangkat dan jabatan menjadi Guru Besar untuk sementara waktu. Diketahu, Noer Kasanah pernah diberi kepercayaan sebagai Sekretaris Program Studi (Prodi) Budidaya Perikanan, Komisi Seminar Prodi Budidaya Perikanan, dan pelibatan dalam berbagai kepanitiaan. Hal ini menunjukkan bahwa Jurusan Perikanan telah memberikan peluang berkarier tanpa diskriminasi seperti pernyataan yang bersangkutan.
Sementara sepanjang tahun 2012–2015, Noer Kasanah bermasalah dalam membimbing mahasiswa, mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial (Facebook) juga menolak terlibat dalam beberapa kegiatan Jurusan Perikanan.
Oleh karena itu, pada 16 Desember 2015 Jurusan Perikanan mengambil sikap, yaitu mengembalikan yang bersangkutan ke Fakultas Pertanian yang akhirnya ditempatkan di Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM untuk meminimalkan dampak negatif.
Dalam kurun waktu 2016–2020, Departemen Perikanan melakukan pembinaan kepada yang Noer Kasanah, agar perilakunya berubah, dengan tetap memberikan penugasan untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Perikanan ternyata tidak berhasil, dan Noer Kasanah masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying), hubungan dengan kolega dosen, tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta.
Ketua Departemen saat itu mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan kebiasaannya, yaitu membuat unggahan yang isinya memutarbalikkan fakta, sehingga Ketua Departemen kembali mengeluarkan Surat Peringatan atau teguran tertanggal 29 Desember 2020. Setelahnya, yang bersangkutan tetap tidak ada perbaikan sikap dan kembali terjadi indikasi masalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying).
Saat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan ke Departemen Perikanan di tanggal 8 Februari 2023, Departemen melakukan rapat tanggal 3 Maret 2023 dan disepakati untuk membentuk tim Ad Hoc untuk penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Dosen.
Tiga hari setelahnya, pengurus Departemen melakukan koordinasi dengan Dekan terkait hasil rapat dan tanggal 8 Maret 2023 tim Ad Hoc mulai bekerja. Departemen kemudian mengirimkan surat perihal kenaikan pangkat dan jabatan ke Dekan dan yang bersangkutan, yang isinya adalah ‘Tidak Merekomendasikan’. Pada akhir Maret 2023, Departemen kemudian mengirimkan rumusan keberatan atas usulan kenaikan pangkat dan jabatan disertai bukti kepada Dekan Fakultas Pertanian UGM.*