Revisi UU Kejaksaan, Tuai Polemik dan Dinilai Beresiko Melemahkan Sistem Hukum
- IST
Selain itu, ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan yang dinilai hanya bersifat formalitas.
"Pengawasan terhadap kejaksaan hanya sebagai formalitas yang tidak cukup terhadap kekuatan jaksa yang sangat besar. Kejaksaan berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif," ucapnya.
Polemik lain dalam UU no 11 tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan tersebut terdapat dalam beberapa pasal antara lain terkait kewenangan jaksa yang semakin luas, termasuk dalam penyelidikan dan penuntutan.
Aspek kontroveesial lain menurut Bambang Riyanto, M.H, Advokat & Praktisi Hukum dan Politik adalah pemberian senjata api bagi jaksa untuk perlindungan diri.
Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
"Terutama jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat," ucapnya.
"Perluasan kewenangan jaksa dalam penyelidikan perkara dikhawatirkan akan mengikis prinsip checks and balances, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem hukum yang adil," lanjutnya.