Revisi KUHAP Harus Berbasis Keadilan, Kejaksaan Diperkuat

Prof Dr Pujiyono, guru besar FH Undip
Sumber :

Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.

"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya.*