Ambisi Incar WTP 16 Kali, Wali Kota Yogya Buka-bukaan LKPD

Wali Kota Hasto Wardoyo bersama Kepala BPK DIY Agustin Sugihartatik.
Sumber :
  • hms

YOGYAKARTA, VIVAJogja- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogayakarta berambisi mengincar predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah dicapai 15 kali berturut turut terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogyakarta Tahun 2024.

Hal itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY melakukan Pemeriksaan Terinci Laporan LKPD Pemkot Yogyakarta Tahun 2024. Pemeriksaan selama tiga puluh hari kalender itu, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025.

Menandai kegiatan ini, dilakukan penyerahan surat tugas pelaksanaan Pemeriksaan Terinci LKPD dari Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik kepada Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Yudhistira Balai Kota.

Dari pemeriksaan tersebut, diharapkan mendapatkan opini WTP dan menambah daftar panjang perolehan WTP Pemkot Yogya yang sudah mencapai 15 kali berturut-turut.

Wali Kota Hasto Wardoyo mengatakan, LKPD Pemkot Yogyakarta telah meraih predikat opini WTP sebanyak 15 kali secara berturut-turut. 

“Harapan kami fleksibilitas tetap menjadi akuntabilitas, keep on the track. Sehingga, kepatuhan penyajian laporan keuangan dapat berjalan dengan transparansi dan penuh tanggung jawab,” ujar Hasto Wardoyo.

Wali Kota Hasto Wardoyo menyambut tim BPK DIY.

Photo :
  • hms

Hasto mengaku mencatat dengan bijak setiap masukan yang diberikan oleh BPK. Serta berkomitmen menjalankan rekomendasi yang ada dalam catatan pemeriksaan.

Salah satu poin penting yang dibahas, adalah alokasi anggaran dalam mengatasi data darurat. Hasto menekankan bahwa instruksi dari BPK menjadi acuan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih tepat guna dan efektif.

“Kota Yogyakarta memang tidak memiliki investasi tanah yang luas, namun investasi yang berkembang di sini lebih mengandalkan belanja pemerintah daerah dan peran UMKM. Dengan kombinasi yang tepat, perekonomian kota bisa semakin maju,” terang Hasto.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan retribusi sampah yang masih menjadi perhatian masyarakat. Hasto menyatakan, kebijakan terkait retribusi sampah masih dalam tahap diskusi dan perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak kontraproduktif bagi masyarakat secara umum.

“Kita memahami bahwa retribusi sampah adalah hal yang penting, tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, kami masih mempertimbangkan kebijakan yang paling sesuai,” tambahnya.

Selain itu, fasilitas pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Pemerintah menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan BPK, Hasto berharap, kebijakan yang diterapkan dapat lebih efektif dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY Agustin Sugihartatik menyerahkan surat tugas pelaksanaan Pemeriksaan Terinci LKPD kepada Pemkot Yogyakarta melalui Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.

Agustin Sugihartatik mengungkapkan, sesuai dengan surat tugas Nomor 40/ST/XVIII.YOG/02/2025 pada tanggal 28 Februari 2025, BPK akan melakukan Pemeriksaan Terinci LKPD di Pemkot Yogyakarta.

Pihaknya menyebutkan Kota Yogyakarta memiliki capaian paling tinggi pada pemantauan tindak lanjut per Semester II Tahun 2023 yang telah ditindaklanjuti mencapai 92,96 persen. 

“Angka ini merupakan capaian paling tinggi Pemerintah Daerah se Kabupaten/Kota di Indonesia. Sehingga, kami berharap Pemkot Yogyakarta selalu berkoordinasi dengan kami dan mendukung kami agar laporan yang diberikan secara terinci dan apa yang menjadi bentuk pertanggungjawaban agar segera disampaikan kepada kami,” ungkapnya. 

Pihaknya menjelaskan, lingkup pemeriksaan pada kegiatan Pemeriksaan Terinci LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2024 ini diantaranya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Ia berharap, dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim BPK dapat memperoleh akses langsung kepada pimpinan satker/petugas/dokumen terkait dengan objek pemeriksaan. 

“Dengan akses yang diberikan dan transparansi yang ada, kami bisa memberikan rekomendasi yang tepat. Sehingga, nantinya akan berdampak pada peningkatan kinerja dalam pengelolaan publik di Pemkot Yogyakarta,” pungkasnya.