Sopir Bus asal Jepara Diringkus di Pelabuhan Ketapang, Nekat Selundupkan Ratusan Botol Miras
- ist
Satpolairud tangkap sopir bus di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
- ist
Saat ini, kata Wahyudi, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tukasnya.
“Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung di atas kapal, petugas menemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah," ungkap Kompol Wahyudi kepada wartawan.
Kala itu, petugas gabungan yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal. Aparat langsung bergegas menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml. Ratusan botol miras dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali.
“Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.