Jimly : Jika Gugatan Dikabulkan, Usia Capres Bisa Berlaku 2029
- VIVA/ Ali Wafa
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Hal tersebut sesuai dengan masuknya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat. "Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari keterangan jadwal sidang MK dari website MK, Selasa, 7 November 2023.
Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat. "Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari keterangan jadwal sidang MK dari website MK, Selasa, 7 November 2023.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 8 November 2023 - 00:59 WIB
Judul Artikel : Jimly Tegaskan Bila Batas Usia Capres Cawapres Kembali Diubah MK Tak Belaku di Pilpres 2024