Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman

Kasus penyekapan suami istri di Sleman
Sumber :
  • Jogja.viva.co.id/cahyo edi

Dedi menerangkan upaya persuasif yaitu lewat restorative justice sempat dilakukan oleh MSH. Hanya saja, Dedi menyebut untuk upaya restorative justice ini, E meminta ganti rugi yang besar. 

"Atas hal tersebut dengan penuh itikad baik pihak terlapor (MSH) telah melakukan upaya persuasif melalui restorative justice dengan keluarga E. Namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah," pungkas Dedi.