Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Periksa 118 Bus Angkutan Pariwisata Selama Libur Imlek

Ditjen Perhubungan Darat Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata
Sumber :
  • Istimewa: dok. Humas Ditjen Perhubungan Darat

Jogja –Sejumlah kecelakaan dimasa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek terjadi pada angkutan pariwisata dibeberapa daerah. Kondisi ini membuat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata

Pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek sampai dengan Jumat 9 Februari Dirjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 118 Bus Pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Ahmad Yani menyebut pemeriksaan angkutan pariwisata ini untuk memberikan pengawasan pada kondisi kendaraan. Ahmad Yani menyebut pemeriksaan tak hanya dipusatkan di DKI Jakarta namun juga di daerah lainnya.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujar Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Februari 2024.

Ahmad Yani merinci pemeriksaan pada angkutan pariwisata ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.

Ahmad Yani menerangkan dari 118 bus pariwisata di daerah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang diperiksa, hasilnya didapati 66 bus atau 36% memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan 64 persen lainnya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," terang Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjabarkan untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan. 

Pemanggilan ini, kata Ahmad Yani untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.

“Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," urai Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.