Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Suasana sidang Imigrasi
Sumber :
  • Dokumentasi Imigrasi

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Kemudian, pada Selasa, 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon.

Proses sidang terus berlanjut pada Hari Rabu, 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah Mohammed Haroun Ahmed Basalama, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada Kamis, 25 Januari 2024, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat, 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

"Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada Selasa, 30 Januari 2024," ujar Godam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban serta kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.