Soal Usulan Hak Angket, Ketua Golkar DIY Anggap Lelucon Politik

Ketua Partai Golkar DIY Gandung Pardiman
Sumber :
  • Jogja.viva.co.id/dok. Golkar DIY

Jogja –Ketua TKD Prabowo Gibran DIY yang juga Ketua Partai Golkar DIY Gandung Pardiman angkat bicara tentang usulan pengajuan hak angket yang diusulkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo

Gandung yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar periode 2019-2024 dari Dapil DIY ini menyebut siap menghadang pengajuan hak angket yang akan digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. 

"Saya siap menghadang lajunya hak angket yang menurut saya itu hanyalah lelucon politik saja. Bagaimana tidak, hasil Pilpres diutik-utik karena mereka kalah. Sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan," ucap Gandung, Minggu 25 Februari 2024.

Gandung menegaskan sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa untuk mengatasi ketidakpuasan akan Pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi. 

"Ini kan seperti lelucon politik," sindir Gandung.

Gandung menerangkan dalam UU di Indonesia ada aturan yang mengatur secara khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi

Gandung merinci dalam Pasal 24C UUD NKRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.