KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 320.594 Pemilih

Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

Jogja, VIVA JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah menetapkan 320.594 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Yogyakarta.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Noor Harsya Aryosamodro Bersama Anggota KPU Erizal, Zuhad Najamuddin, Agus Muhamad Yasin Dan Ratna Mustika Sari. Dari Bawaslu Kota Yogyakarta, hadir melakukan pengawasan Ketua Andie Kartala dan Anggota Siti Nurhayati dan Jantan Putra Bangsa serta didampingi Staf Sekretariat.

Hadir sebagai peserta rapat pleno, Stakeholder terkait dari Kabag Tapem, Bakesbangpol, Polresta, Korem 072/Pamungkas, Binda, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Selain itu turut hadir tim penghubung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Yogyakarta.

Pada saat rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menyampaikan saran perbaikan yang merupakan hasil pencermatan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panwaslu Kecamatan yang belum ditindaklanjuti saat rapat pleno di tingkat PPS dan PPK.

Saran perbaikan tersebut berisi antara lain masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS yang belum dihapus dalam Daftar Pemilih Sementara dan meminta KPU Kota Yogyakarta untuk memberikan penjelasan dan kronologi secara detail adanya perubahan data pasca Pleno DPSHP

tingkat Kecamatan. ”Dalam rapat Pleno ini kami telah membawa bukti otentik berupa dokumen kematian dari 3 Pemilih yang TMS namun masih terdapat di dalam DPS”, jelas Nurhayati.

Melalui rapat pleno tersebut, KPU Kota Yogyakarta menindaklanjuti saran perbaikan dengan menghapus pemilih dari Sidalih. Kesemuanya berasal dari kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Kemudian KPU Kota Yogyakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Yogyakarta pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Laki-Laki: 153.449 Pemilih, Perempuan: 167.145

Pemilih, Jumlah Pemilih: 320.594 Pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 651. Selanjutnya KPU Kota Yogyakarta melalui PPS akan mengumumkan salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran pengawas akan tetap mengawal hak pilih masyarakat Kota Yogyakarta dengan membuka aduan masyarakat ”kawal hak pilih” hingga pada hari Pemungutan suara 27 November 2024 kedepan.

Tiga Pasangan Calon

Sementara itu, Kota Yogyakarta juga telah melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Yogyakarta sejak 27-28 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Dalam waktu tiga hari tersebut, terdapat tiga pasangan calon yang resmi mendaftar.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro mengatakan, ketiga bakal pasangan calon tersebut yaitu, pasangan Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo, dengan diusung 8 partai yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Calon Walikota dan Wakil Walikota, Drs. Herue Poerwadi (incumbern) dan Sri Widya Supena, A.Md dengan diusung 7 partai yaitu, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Sedangkan untuk Calon Wali kota Wali kota dan Wakil Wali kota ialah, dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dan Wawan Harmawan, S.E., M.M yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia.

Dalam pengundian dilakukan di Kantor KPU Kota Yogya Senin (23/09/2024) malam, pasangan Heroe-Pena mendapat nomor urut satu. Hasto-Wawan dapat nomor urut dua. Afnan-Singgih mendapatkan nomor urut tiga. (*)