Judi Online, Nikmat Maksiat yang Berujung Laknat

ilustrasi judi online
Sumber :
  • VIVA Jogja/istock

VIVA Jogja – Donna (47) mulai bersentuhan dengan judi online dari seorang temannya. Dari semula hanya sekadar iseng, belakangan tercebur dalam kubangan nikmat jerat maksiat itu.

Perempuan hampir setengah baya asal Jogja itu terlibat aktif dalam dunia judi online sejak 2018-2019.

Sempat vakum sesaat, kemudian berlanjut lagi pada 2020, saat pandemi datang melanda.

“Dulu, tahun 2018-2019, main judi scroll, hanya top up kecil-kecilan, sepuluh ribu rupiah, menang seratus ribu, top up lagi. Malah kalah, terus penasaran top up lagi, tapi ya buntung, masih kalah,” ujar perempuan lajang yang minta identitasnya dirahasiakan ini, kepada VIVA Jogja, Rabu (2/10).

Dari yang semula hanya iseng, dan main kelas recehan. Donna pun tergiur iming-iming untung besar. Kisah pemain yang menang besar itu disaksikannya sendiri di grup komunitas judi online yang diikutinya di media sosial.

“Saya menyaksikannya sendiri di grup Telegram, ada yang untung puluhan bahkan ratusan juta. Saya pun jadi tergiur, tergoda untuk main lebih besar,” ungkapnya.

Komunitas para pemain judi online itu, kata dia, banyak sekali tersebar di grup Telegram. Namanya pun unik, pemburu recehan, dll.

“Kalau ketemu komunitas itu di Telegram, jangan diikuti. Kalau tiba-tiba ada yang memasukkan nama kamu, buru-buru left grup, karena itu 100 persen grup judi online,” tegasnya.

Nama webnya, kata dia, pun beragam. Ada 88, 63, 153. “Karena tergiur untung besar, maka dari top up sepuluh ribu, saya pun nekad top up sampai lima juta. Sekali, dua kali menang, berikutnya buntung, zonk,” ujarnya lirih.

Dia mengaku sempat vakum main, karena kapok kalah terus. Tapi tak lama kemudian, pandemi Covid-19 datang melanda. Pemerintah mengeluarkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membuat dirinya tak bisa ke mana-mana. Kantor tempatnya bekerja pun menerapkan aturan WFH (work from home).

“Beruntung saya tidak kena PHK atau dirumahkan. Tapi harus bekerja dari rumah, saat itulah judi online kembali memikat hati saya,” ujarnya, mengenang.

Praktis, pandemi mengubah tatanan kehidupan. Dari offline beralih ke online. Semua urusan menjadi serba online. Mulai dari pesan makan atau minum, beli baju atau mengisi pulsa, hingga judi – seluruhnya dilakukan secara online (daring).

Dari info seorang teman pula, tanpa berselancar di internet pun, beragam aplikasi judi online pun bersliweran di telepon pintarnya.

“Saya pun kenal dan terpikat dengan V-Tube, aplikasi nonton iklan, sistemnya pakai token, ada kelas-kelasnya, mulai bintang 1 hingga bintang diatasnya. Saya main mulai dari skala bintang 1 hingga bintang 5, saya mau fast track ke bintang 6, token saya sudah terkumpul Rp10 juta. Tiba-tiba, tak bisa dicairkan, karena aplikasinya keburu ditutup, diblokir pemerintah,” paparnya.

Dia pun harus merelakan uang puluhan juta itu. “Padahal, duit sebesar itu, sangat berharga di saat pandemi, saat penghasilan menurun drastis karena ekonomi yang terguncang,” ujarnya.

Apakah banyak yang menang? “Banyak banget. Ada yang menang sampai Rp200 juta. Saya lihat sendiri. Karena tergabung dalam komunitas, saya beli koin dari teman di Sulawesi, pernah juga beli dari Aceh,” imbuhnya.

Rupanya, pengalaman uang puluhan juta yang hangus itu, tak membuat dirinya kapok. Di tahun yang sama, dia kembali terpikat aplikasi Ya, Goal. Judi online yang model tebak-tebakan skor pertandingan sepak bola.

“Kita hanya tebak skor dan dapat poin. Poinnya dibeli dari sesama pemain. Jadi setelah poin kita terkumpul, kita jual ke teman yang butuh. Begitu pula sebaliknya. Main ini, saya sempat untung Rp1,2 juta.

Tapi belajar dari pengalaman, begitu menang saya langsung stop main, daripada kalah,” ujarnya tertawa.

Pemain kelas recehan seperti Donna, praktis jumlahnya jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan mereka yang jadi “kaki tangan” jaringan judi online.

Salah satunya, seperti Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Barat yang ditangkap terkait kasus judi online oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Dia ditangkap karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet, serta rutin melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.

“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade, seperti dikutip dari Kompas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.

Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dampak Judi Online

Bagi Donna, yang menjadi pemain kelas recehan, jeratan judi online membuatnya terpuruk karena harus kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.

“Bukan hanya uang, tapi stress juga, karena tadinya berharap untung gede, malah apes. Duit tak bisa dicairkan, karena situsnya keburu diblokir. Stres itu yang bikin bahaya, untungnya saya akhirnya sadar, tidak sampai utang sana-sini, apalagi sampai bunuh diri,” ungkap Donna.

Ya, judi online sungguh berdampak luar biasa buruk kepada para pemainnya. Banyak korban judi online yang deretan kisah memilukannya bertebaran di media massa maupun media sosial.

Ada polisi yang tewas disiram bensin oleh sang istri, ada tentara yang nekad mengakhiri hidup karena terjerat utang, atau ada yang menjadi pasien rumah sakit jiwa karena terjerat utang judi online.

Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Amino Gondohutomo Semarang, bahkan sempat dilaporkan kebanjiran pasien akibat maraknya kasus judi online di masyarakat.

“Banyak warga yang datang menjadi korban judi online. Mereka rata-rata mengalami depresi akibat kalah bermain judi online hingga dirawat di sini. Jumlahnya relatif melonjak pada beberapa waktu terakhir,” ungkap Wakil Direktur Pelayanan RSJD Dr Amino Gondohutomo, dr. Prihatin Iman Nugroho, yang dilansir pemberitaan media awal Agustus 2024 lalu.

Judi Bikin Kecanduan dan Miskin

Psikolog Universitas Diponegoro Hastaning Sakti mengatakan, orang yang sudah kecanduan judi online, umumnya sulit melepaskan diri dari perilaku buruk tersebut.

“Pelaku umumnya jadi sosok yang tertutup pada lingkungan sekitarnya, menghabiskan waktu berjam-jam dengan gadgetnya, termasuk tertutup soal kondisi keuangannya,” ujarnya.

Pihak keluarga baru tahu, saat tiba-tiba anggota keluarganya itu punya utang hingga ratusan juta, dan tak mampu dibayar. Muncul tagihan dari debt collector dan berbagai ekses negative lainnya, ternyata bukan jadi korban pinjaman online (pinjol) untuk melunasi utang judi onlinenya. “Jadi ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga,” ujar Hastaning.

Tapi, sebelum terlambat, pihak keluarga dapat melakukan banyak cara untuk menghentikan kecanduan itu. Keluarga dapat meminta bantuan tenaga profesional seperti psikolog.

Salah satu cara memulai seseorang melepaskan diri dari judi online adalah dengan mengajaknya berkomunikasi dan mengubah perilakunya. Sebab, dukungan dari lingkungan terdekat memiliki peran penting untuk mengatasi kecanduan ini. Dampak yang muncul akibat bermain judi online adalah kemiskinan.

Tragisnya, kelompok masyarakat yang terjerumus ke judi adalah kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan berpenghasilan rendah. Jadi, sudah miskin, ditambah bermain judi, jadi makin miskin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 2,1 juta warga miskin di Indonesia bermain judi online. Taruhannya pun terbilang rendah, yaitu Rp100 ribu ke bawah.

Mereka berasal dari kalangan buruh, petani, ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa. Namun tak menutup kemungkinan, judi juga menyeret pemain judi dari kalangan berpenghasilan menengah.

Solusi Pemerintah: Pemblokiran Situs Judi Online

Saat judi online kian merebak dan memakan korban jutaan rakyat kecil, Pemerintah pun bertindak tegas. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, yang menyampaikan informasi pemblokiran situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Ia mengungkapkan,  peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.

Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring. Pertama, melalui automatic identification system.

Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.

"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.

Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024. Pada beleid ini dijelaskan mengenai struktur organisasi satgas hingga tugasnya.

Berikut tugas dari Satgas Pemberantasan Judi Online seperti yang tertera pada pasal 4:

a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien

b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring

c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.

Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

"Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ujarnya dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, 12 Juni 2024.

Jokowi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.

Menurut Jokowi, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.

Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Jokowi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.

"Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi," katanya.

Jokowi pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian.

Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Perang terhadap judi online bukan hanya memblokir situsnya. Pemerintah pun melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang diduga menampung uang haram tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

“Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online,” ujar Dian Ediana Rae, dalam siaran pers OJK di laman resminya, 2 Agustus 2024.

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian, kata Dian, merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

“OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” tulis siaran pers itu.

Selanjutnya, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, setelah dilakukan pemblokiran, nama pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.

"Kami akan lihat yang dari yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya," kata Mahendra.

"Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," imbuhnya.

Bank, kata Mahendra, juga mempelajari tipologi atau ciri-ciri rekening yang biasa digunakan sebagai rekening judi online. Sehingga apabila ada temuan mencurigakan, pihak bank memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekening tersebut.

Jangan Tergiur Untung Besar, Semua Hanya Tipuan Belaka

Tindakan pemblokiran situs dan rekening jaringan judi online oleh Pemerintah, disambut positif oleh masyarakat.

Donna, yang jadi pemain sekaligus korban judi online meminta masyarakat untuk tidak tergiur untung besar yang diiming-imingi jaringan sindikat judi online.

“Jangan pernah tergiur untung besar. Jangan pernah coba-coba, walaupun sekadar iseng sekalipun. Keuntungan besar hanya tipuan belaka. Itu skema Ponzi, awalnya sengaja dibuat menang, agar kamu mau top up lagi dan lagi, lebih besar dan besar lagi. Tapi saat uang kamu sudah masuk, siap-siap untuk kalah dan merelakan semuanya hilang begitu saja,” demikian pesan moral yang disampaikan Donna.

Ya, nikmat judi online, seperti nikmat maksiat lainnya hanyalah kenikmatan semu belaka. Keuntungan besar hanyalah fatamorgana.

Maka, daripada terjerat, lebih baik pikirkan matang-matang sebelum bertindak. Jangan sampai nikmat maksiat judi online berujung laknat buat kita!